"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," jelasnya.
Ilustrasi pemberlakuan atruan ganjil genap tetap dilakukan di 13 titik jalan Jakarta.
Sebelumnya tiga lokasi wisata di Jakarta menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk atau parkir.
Ketiga tempat wisata itu ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Dari SK Kadishub itu maka dipastikan kini ganjil genap tidak berlaku bagi ketiga tempat wisata tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Resmi Tidak Berlaku