Gridmotor.id - Ada kabar gembira buat para bikers yang mau berwisata di Jakarta.
Selama pemberlakuan PPKM level 3 di Jakarta, tidak ada penerepan aturan ganjil genap di kawasan wisata Ibu Kota.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kadishub yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 februari 2022.
"Maka untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo.
Selain itu, Sambodo juga menjelaskan peniadaan aturan ganjil genap di kawasan wisata Jakarta.
Menurutnya, lokasi wisata di Jakarta sudah menerapkan pembatasan pengunjung sebanyak 50%.
Hal ini memang tidak lepas dari pemberlakukan PPKM level 3 di Jakarta.
Baca Juga: Polisi Beri Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Karena PPKM Level 3, Berikut Syaratnya
Meski begitu, Sambodo memastikan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih berlaku.
"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," jelasnya.
Ilustrasi pemberlakuan atruan ganjil genap tetap dilakukan di 13 titik jalan Jakarta.
Sebelumnya tiga lokasi wisata di Jakarta menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk atau parkir.
Ketiga tempat wisata itu ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Dari SK Kadishub itu maka dipastikan kini ganjil genap tidak berlaku bagi ketiga tempat wisata tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Resmi Tidak Berlaku