Buat yang penasaran dengan videonya bisa lihat di bawah ini.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)
Penutupan jalan secara sepihak merupakan suatu pelanggaran jalan.
Hal itu jelas diatur dalam Pasal 12 ayat 1 pada UU No 38 tahun 2004 tentang jalan.
Dalam pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."
Itu artinya para romobongan pemotor itu sudah melakukan suatu hal yang sudah mengganggu fungsi jalan.
Sampai berita ini diturukan belum konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian.
Baca Juga: Viral Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar, Malah Dikeroyok Pelaku Geng Motor