Polisi Beri Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Karena PPKM Level 3, Berikut Syaratnya

By Albi Arangga, Rabu, 16 Februari 2022 | 08:55 WIB

Ilustrasi pelayanan SIM keliling, Polisi beri dispensasi bagi yang terlambat memperpanjang SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM.

Besaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Bikers juga perlu menyimak apa saja syarat perpanjangan SIM A atau C berikut ini;

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Surat Izin Mengemudi (SIM).adalah wajib dimiliki oleh bikers yang mengendarai motor di jalan raya dan sudah berusia 17 tahun.

Baca Juga: Makin Mudah Perpanjangan SIM via Website dan Aplikasi, Berikut Cara dan Harganya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.