Polisi Beri Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Karena PPKM Level 3, Berikut Syaratnya

By Albi Arangga, Rabu, 16 Februari 2022 | 08:55 WIB

Ilustrasi pelayanan SIM keliling, Polisi beri dispensasi bagi yang terlambat memperpanjang SIM.

Gridmotor.id - Polisi memberikan keringanan bagi para bikers yang terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dispenasi tersebut ditujukan pada bikers yang telat memperpanjang SIM lantaran pemberlakuan PPKM level 3.

Adapun saat ini terdepat beberapa wilayah yang sedang memberlakukan PPKM level 3.

Wilayah tersebut terdiri dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, hingga Bali.

Dalam rangka mendukung PPKM Level 3 untuk memutus penyebaran Covid-19, pihak kepolisian memberikan dispensasi penerbitan SIM di Satpas wilayah Polda Metro Jaya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada 15 sampai 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," diungkap pihak Satpas Metro Jaya dalam di akun Instagram @satpasmetrojaya.

Jadi, buat pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang ditentukan, maka diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru.

Artinya bikers yang di masa PPKM Level 3 habis masa berlaku SIM terhitung 8-14 Februari 2022 bisa melakukan perpanjangan per tanggal 15 hingga 21 Februari 2022.

Baca Juga: Update Biaya Perpanjangan SIM untuk Bulan Februari 2022, Ayok Segera Urus

 Untuk pengurusan perpanjangan SIM, bikers wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.