SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Ujian Lagi, Berikut Syaratnya

By Albi Arangga, Senin, 14 Februari 2022 | 08:30 WIB

Ilustrasi SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa perlu ujian kembali.

Gridmotor.id - Bikers masih bisa memperpanjang masa berlaku SIM jika terlewat waktu jatuh temponya.

Bikers pastinya tahu jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, maka secara otomatis SIM bikers langsung dicabut.

Itu artinya bikers harus kembali membuat SIM baru.

Adapun pembuatan SIM baru ini bikers harus mengikuti kembali ujian teori maupun praktek.

Namun kali ini ada kabar gembira bila bikers terlambat memperpanjang masa berlaku SIM.

Memperhatikan kondisi Covid-19 yang terus menanjak dan adanya pemberlakukan PPKM, maka beberapa wilayah memberikan dispensasi buat bikers yang terlambat memperpanjang SIM.

Adapun wilayah berikut yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Wilayah tersebut diketahui sedang memberlakukan PPKM level 3.

Baca Juga: Update Biaya Perpanjangan SIM untuk Bulan Februari 2022, Ayok Segera Urus

Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," tuturnya mengutip Kompas.com.

"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.

Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.

Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Perlu dicatat, kalau bikers tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.

Baca Juga: Makin Mudah Perpanjangan SIM via Website dan Aplikasi, Berikut Cara dan Harganya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM"