SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Ujian Lagi, Berikut Syaratnya

By Albi Arangga, Senin, 14 Februari 2022 | 08:30 WIB

Ilustrasi SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa perlu ujian kembali.

Gridmotor.id - Bikers masih bisa memperpanjang masa berlaku SIM jika terlewat waktu jatuh temponya.

Bikers pastinya tahu jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, maka secara otomatis SIM bikers langsung dicabut.

Itu artinya bikers harus kembali membuat SIM baru.

Adapun pembuatan SIM baru ini bikers harus mengikuti kembali ujian teori maupun praktek.

Namun kali ini ada kabar gembira bila bikers terlambat memperpanjang masa berlaku SIM.

Memperhatikan kondisi Covid-19 yang terus menanjak dan adanya pemberlakukan PPKM, maka beberapa wilayah memberikan dispensasi buat bikers yang terlambat memperpanjang SIM.

Adapun wilayah berikut yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Wilayah tersebut diketahui sedang memberlakukan PPKM level 3.

Baca Juga: Update Biaya Perpanjangan SIM untuk Bulan Februari 2022, Ayok Segera Urus

Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.