Pecahan ini dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan iyu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Belakangan, uang kertas khusus ini jadi buruan kolektor uang.
Uang pecahan Rp75 ribu berani dibeli kolektor perlembar Rp40 juta
Jutaan rupiah rela ditukar kolektor-kolektor itu demi uang kertas 75 ribu memiliki nomor seri kembar.
Seperti dalam video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor Info Uang.
Sosok pria bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu.
Dia bersedia membayar seharga Rp 40 juta.
Baca Juga: Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Berani Dibeli Kolektor Jutaan Rupiah, Ada Ciri Khusus
"Sahabat info uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta," ujarnya.