Bikers Akan Jual Motor, Berikut Cara Blokir STNK via Online Biar Gak Muncul Masalah

By Albi Arangga, Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:15 WIB

Ilustrasi berikut cara pemblokiran STNK via online.

Gridmotor.id - Beberapa bikers biasanya sering menjual motor untuk beberapa keperluan.

Mulai dari ingin upgrade motor baru sampai memang bikers lagi butuh uang banget.

Nah syarat utama sebelum menjual motor adalah melakukan pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK ini penting jika motor bikers sudah laku dan pindah tangan ke orang lain.

Tentu saja hal tersebu penting untuk dilakukan agar menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.

Khususnya bila tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Biasanya untuk melapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Tetapi jika brother merasa malas atau tidak ada waktu dan ingin cara yang lebih gampang, lapor jual kendaraan ternyata juga dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Video Pemotor Dipalak Rp 400 Ribu Oleh Oknum Petugas Samsat Saat Urus STNK Motor

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina dikutip Kompas.com.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Selain menggunakan NIK, brother sebagai pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Nah langkah-langkah melakukan pemblokiran STNK secara online bisa brother simak di bawah ini:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

5. Setelah itu klik kirim

Baca Juga: Modal STNK Motor, Tiga Mobil Gagal Lolos Saat Razia Operasi Zebra 2021

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Jadi begitu para bikers sekalian, semoga informasi berikut cukup bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK via Online"