Marak Pengambilan Motor Paksa Pakai Kekerasan Oleh Debt Collector, Begini Tanggapan OJK

By Albi Arangga, Sabtu, 29 Januari 2022 | 16:00 WIB

Ilsutrasi debt collector saat mengambil paksa motor dari pemilik.

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajibannya.

Yakni dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.

Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan.

Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.

Baca Juga: Dibalik Aksi Brutalnya Debt Collector Saat Tagih Nasabah, Ternyata Ini Motifnya

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.

"Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Debt Collector Merampas Kendaraan Penunggak Utang di Jalan?"