Gridmotor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan terkait maraknya pengambilan motor paksa yang memakai kekerasan oleh debt collector.
Sering kali berbagai peristiwa debt collector yang mengambil paksa motor dari pemilik.
Bahkan berbagai cara yang dilakukan sering meresahkan masyarakat.
Yakni seperti mengambil paksa motor dari pemilik di jalan raya.
Bahkan lebih parahnya lagi, kekerasan jadi cara debt collector untuk mengambil paksa motor dari pemilik.
Cara-cara intimidatif dari para debt collector ini turut disorot OJK.
OJK mengingatkan agar debt collecor yang mewakili perusahaan keungan unutk tidak menggunakan cara-cara kekerasan.
Bahkan OJK juga meminta untuk para debt collector harus bersertifikat.
Baca Juga: Lagi, Kantor Debt Collector Pinjol Digerebek Polisi, Satu WNA Asal China Ikut Keciduk
"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri.