Gridmotor.id - Tidak semua orang ternyata bisa mengjukan kredit motor kepada pihak leasing.
Bikers pastinya tahu ada beberapa cara untuk membeli motor baru.
Salah satunya dengan mekanisme pengajuan kredit.
Untuk membeli motor kredit, bikers harus mengajukan terlebih dahulu ke pihak lembaga keuangan atau biasa sering dibilang leasing.
Tapi pihak leasing tersebut harus terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Membeli motor secara kredit tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak leasing.
Selain syarat administrasi, latar belakang seseorang tentu menjadi sorotan penting oleh pihak leasing.
Hal tersebut cukup penting bagi pihak leasing untuk menyetujui pengajuan kredit motor yang dilakukan oleh bikers.
Baca Juga: Kreditan Macet Sampai Motor Disita Paksa Debt Collector, Ternyata Nebusnya Mudah
Dilansir dari laman resmi Adira Finance, ada beberapa golongan pekerjaan seseorang yang bisa mengajukan kredit.