Siap-Siap Bikers, Mulai Bulan Ini Seluruh Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna dan Dipasang Cip

By Albi Arangga, Selasa, 25 Januari 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan akan beralih ke warna putih.

Gridmotor.id - Mulai bulan ini seluruh pelat nomor kendaraan akan berganti warna dan akan dipasang sebuah cip.

Wacana pergantian pelat nomor kendaraan mulai menemui titik terang.

Dan bulan ini pergantian pelat nomor kendaraan akan segera dimulai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Tak hanya pergantian warna, setiap pelat nomor kendaraan juga akan terpasang sebuah cip khusus.

Cip khusus tersebut bernama Radio Freguency Identification (RFID).

Yusri menuturkan, pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

Polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Simak Nih Bikers! Tahun 2022 Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Putih, Begini Penjelasan Polisi

"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan cip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Yusri.

Yusri menyatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor lebih jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," terang Yusri.

Perubahan tersebut termaktub dalam pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Maksimalkan Teknologi, Ada Cip yang Akan Dipasangkan ke Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Nah jadwal penggantian pelat nomor kendaraan menjadi warna putih akan dimulai Januari 2022.

Pemasangan chip pada pelat kendaraan akan dimulai tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Pasang Stiker Ini di Pelat Nomor Dijamin Terhindar dari Tilang, Begini Cara Dapetinnya

"Pelat dasar hitam tulisan putih nanti akan diganti dengan pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaanya secara bertahap mulai Januari 2022 ini," ujar Ramadhan.

Tujuan dari penggantian warna pelat nomor itu ialah untuk mendukung pelaksanaan efektivitas ETLE.

Sebab, pelat dengan dasar putih tulisan hitam lebih mudah terbaca kamera sehingga dianggap efektif dalam penerapan ETLE.

Selain diganti warna dasar, pelat nomor kendaraan juga akan dipasangkan chip.

Tujuan pemasangan chip ialah untuk mengetahui identitas pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penggantian Warna Dasar Pelat Nomor Menjadi Putih Akan Dimulai Bulan Ini, Begini Aturannya