Makin Mudah Perpanjangan SIM via Website dan Aplikasi, Berikut Cara dan Harganya

By Albi Arangga, Selasa, 25 Januari 2022 | 09:26 WIB

Ilustrasi perpanjangan SIM melalui website dan aplikasi.

Gridmotor.id - Buat bikers yang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini bisa dilakukan secara online.

Perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan dengan mudah.

Bahkan bikers bisa melakukannya sendiri di rumah.

Adapun perpanjangan SIM dilakukan secara online melalui website atau aplikasi.

Bikers pastinya tahu bahwa SIM memiliki masa berlakunya.

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun.

Artinya, bikers harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Bikers Mau Buat SIM, Ada Ujian Tambahan Yang Diprediksi Makin Ketat

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.