Adapun puncak karir Kepolisian yakni berpangkat jenderal.
Pangkat jenderal tersebut meliputi Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Untuk mendapatkan pangkat jenderal, perwira polisi sudah digembleng dengan berbagai macam tugas.
Seperti siap ditempatkan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Pangkat jenderal ini juga sangat prestisius mengingat jumlahnya yang relatif terbatas.
Meski demikian, ternyata gaji pokok bulanan Polisi yang berpangkat jenderal, ternyata tidak sebesar yang dibayangkan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Bocor, Pendapatan Cristiano Ronaldo Terbaru Per 1 Jam Bisa Beli 6 Yamaha NMAX
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Jika melihat angka nominalnya tersebut, Polisi yang berpangkat jenderal belum bisa beli motor Honda BeAT baru secar cash.
Saat ini Honda BeAT dibanderol dengan harga Rp 16,66 juta OTR Jakarta.
Artinya para Polisi yang berpangkat jenderal ini baru bisa beli motor Honda BeAT dengan cara kredit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Kisaran Gaji Para Jenderal Polisi"