Tukang Parkir di Palembang Bertato Sok Jagoan Peras Warga, Terancam 9 Tahun Penjara

By Erwan Hartawan, Minggu, 9 Januari 2022 | 21:30 WIB

Ilustrasi tukang parkir terancam kurangan 9 tahun

MOTOR Plus-Online.com - Tukang parkir bertato di Palembang peras warga.

Diketahui saat itu tukang parkir mengomel setelah dikasi Rp 5 ribu.

Ia nekat membentak pengemudi mobil karena menganggap uang yang diberikan terlalu sedikit.

Dengan memasang muka sangar, pengemudi dimarahi dan minta tambahan uang parkir.

Videonya mendadak ramai dan viral saat ngamuk ke pengemudi mobil Toyota.

Kejadian tukang parkir yang meresahkan pengendara ataupun pengemudi memang kerap terjadi.

Padahal, tukang parkir sebenarnya cukup membantu dalam urusan memarkirkan dan mengamankan kendaraan.

Namun, saat tukang parkir meminta uang parkir lebih dari semestinya, bisa membat resah pengemudi.

Baca Juga: Video Cewek Tukang Bubur Menangis Usai Motornya Digelapkan Oknum Polisi

Seperti halnya yang terlihat pada video yang diupload akun Instagram @fakta.indo.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

Terlihat dalam video tersebut, tukang parkir meminta uang parkir lebih dari standar.

Pengemudi mobil Toyota dalam video terlihat sudah mengeluarkan uang Rp 5 ribu, namun ditolak tukang parkir tersebut.

Dikutip dari keterangan, si tukang parkir itu meminta ke pengemudi bayaran sebesar Rp 10 ribu.

Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.

Dalam pasal tersebut, tukang parkir liar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.

Tak lama, muncul video kedua di mana tukang parkir tadi sudah diamankan oleh polisi.

Setelah diamankan oleh petgas polisi, tukang parkir tersebut nampak menangis.

Baca Juga: Viral Maling Bawa Celurit Modus Jadi Penumpang, Tukang Ojek Dibuat Kocar-kacir

Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian itu.

Aksi tukang parkir yang viral di media sosial tersebut merupakan aksi yang dapat dianggap pungutan liar (pungli).

“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).

Namun, ia menjelaskan perihal kejadian yang viral tersebut belum ada laporan ke Polrestabes.

“Sampai saat ini belum ada laporan," sambungnya.

"Akan tetapi tetap kita akan cek ke lokasi walaupun ada atau tidak laporannya," ungkap Tri.

Netizen pun ramai merespon video tukang parkir itu di kolom komentar.

Baca Juga: Minta Diantar ke Rumah Sakit, Tukang Parkir Ini Malah Jadi Begal Bawa Kabur Motor Korban

"Ngapain lo nangis sih??? Cemen," kata @dhyaumiii.

"Tatto doang segambreng cukk," sambung @wien_3674.

"Emang sok jagoan tapi itu hukumannya bener paling lama 9 tahun penjara? Wadaw pantesan koruptor ketagihan ada zat addictive kali yak?," lanjut
huimang.08.