Tukang Parkir di Palembang Bertato Sok Jagoan Peras Warga, Terancam 9 Tahun Penjara

By Erwan Hartawan, Minggu, 9 Januari 2022 | 21:30 WIB

Ilustrasi tukang parkir terancam kurangan 9 tahun

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

Terlihat dalam video tersebut, tukang parkir meminta uang parkir lebih dari standar.

Pengemudi mobil Toyota dalam video terlihat sudah mengeluarkan uang Rp 5 ribu, namun ditolak tukang parkir tersebut.

Dikutip dari keterangan, si tukang parkir itu meminta ke pengemudi bayaran sebesar Rp 10 ribu.

Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.

Dalam pasal tersebut, tukang parkir liar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.

Tak lama, muncul video kedua di mana tukang parkir tadi sudah diamankan oleh polisi.

Setelah diamankan oleh petgas polisi, tukang parkir tersebut nampak menangis.

Baca Juga: Viral Maling Bawa Celurit Modus Jadi Penumpang, Tukang Ojek Dibuat Kocar-kacir

Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian itu.