Tahun 2022 Ada Program Pemutihan, Segera Urus Tunggakan Pajak Motor Dijamin Bebas Denda

By Albi Arangga, Minggu, 9 Januari 2022 | 12:45 WIB

Segera urus tunggakan pajak motor melalui program pemutihan dijamin bebas denda.

Adapun keuntungannya mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, tunggakan pajak lebih dari lima tahun cukup dibayar 4 tahun saja tanpa dikenakan denda.

Kemudian, ada juga pembebasan pajak progresif bagi yang punya kendaraan lebih dari satu dalam satu Kartu Keluarga (KK).

2. Bali

Belum lama ini Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2022 sampai 3 Juni 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan itu berisi tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Cocok buat bikers yang sudah menjual kendaraannya, tinggal ajukan balik nama biar gak kena pajak kendaraan dari unit yang sudah milik orang lain.

Baca Juga: Segera Urus Pajak Nunggak, Jika Cuek Tahun Depan Pemerintah Bakal Bikin Bikers Kapok

3. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan, yang semula berakhir pada 31 Desember 2021.

Keuntungannya berupa pembebasan tunggakan dan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan.

Program tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan 31 Januari 2022.

4. Sumatera Barat 

Selain ketiga daerah itu, Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan pajak kendaraan.

Yaitu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, pihaknya juga membebaskan BBNKB sampai dengan 15 Maret 2022.