Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan Tahun 2022

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Sabtu, 8 Januari 2022 | 16:00 WIB

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan

GridMotor.id - Jangan salah cuma segini biaya resmi bikin SIM baru dan perpanjangan di tahun 2022.

Catat biaya proses membuat SIM baru dan perpanjangan SIM, jangan sampai salah bayar.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan

Selain itu, SIM juga menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi bagi pengguna kendaraan.

SIM ini diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

Yakni, Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Heboh Tarif Pembuatan SIM Online Sampai Rp 1 Jutaan, Begini Penjelasan Polisi

Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Di tahun 2022, berapa biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan untuk yang masa berlakunya telah habis?

Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.

"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," kata Roby, pada Senin (3/1/2022).

Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.

Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM di daerah masing-masing.

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

Baca Juga: Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Langsung Hangus, Simak Penjelasan Polisi

2. Kelengkapan dokumen, KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai dengan fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik

Untuk biayanya, berikut rincian penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah:

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, besarannya sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000