Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan Tahun 2022

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Sabtu, 8 Januari 2022 | 16:00 WIB

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan

GridMotor.id - Jangan salah cuma segini biaya resmi bikin SIM baru dan perpanjangan di tahun 2022.

Catat biaya proses membuat SIM baru dan perpanjangan SIM, jangan sampai salah bayar.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan

Selain itu, SIM juga menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi bagi pengguna kendaraan.

SIM ini diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

Yakni, Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Heboh Tarif Pembuatan SIM Online Sampai Rp 1 Jutaan, Begini Penjelasan Polisi

Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.