Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Jadi sudah jelas ya bikers sekalian, jika SIM kalian mati atau telah habis masa berlakunya harus mengikut proses ujian ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas Polri soal SIM yang Telah Habis Hampir Satu Tahun"