Telat sehari saja SIM bikers langsung hangus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo.
Menurutnya, jika telat perpanjang SIM harus ujian lagi.
"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," lanjutnya.
Adapun syarat penerbitan SIM sesuai Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang diantaranya sebagai berikut.
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Lulus ujian.
- Usia minimal
Baca Juga: Data Identitas SIM Bisa Dirubah Dengan Mudah, Berikut Syarat dan Caranya