GridMotor.id - Perang klakson gak terdengar saat lampu hijau menyala, berarti Anda sedang ada di kota ini.
Sudah menjadi hal biasa pemotor sering membunyikan klakson saat lampu hijau menyala.
Klakson dipencet terus agar mobil atau motor di depannya langsung jalan.
Tapi, kejadian yang satu ini berbeda dan sampai viral di media sosial.
Enggak ada yang membunyikan klakson saat lampu hijau menyala, semua motor dan mobil tetap tertib.
Kejadian unik ini diposting di akun Instagram @ndorobei.official.
Terlihat sopir menghitung dari satu sampai sembilan saat lampu lalu lintas merah berubah menjadi hijau.
Disebutkan bahwa lokasi dalam video ada di Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Gak Songong Lagi, Video Pemotor Blayer-blayer di Lampu Merah Langsung Ditampol Tentara
Baca Juga: Viral Pemotor Cewek Langgar Lampu Merah, Enggak Ditilang Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh
"Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, enggak ada klakson, selamat datang di Solo," kata perekam.
Ternyata, tidak ada aturan yang memperbolehkan atau melarang pengendara membunyikan klakson saat traffic light baru menyala hijau.
Kalau tujuannya mengingatkan pengendara di depannya atau mengingatkan pengendara lain yang menerobos lampu merah, maka membunyikan klakson dapat dibenarkan.
Hal itu dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
"Hal seperti ini banyak terjadi, yang di depan asyik ngobrol lupa kalau lampu traffic light sudah berwarna hijau," ucapnya mengutip Kompas.com.
Dalam berlalu lintas di jalan maupun saat berprilaku di ruang publik, etika atau adab atau sopan santun jauh lebih tinggi posisinya daripada hukum atau aturan.
Hukum hanya alat atau instrumen pemaksa agar setiap orang membatasi kebebasannya atas kebebasan orang lain dan membatasi kebebasannya untuk membuat keteraturan dan ketertiban.
"Mengapa etika, adab, dan norma-norma sosial itu justru lebih tinggi? Oleh karena hukum tidak mampu menjangkau semua urusan manusia yang rumit, satu orang cenderung berbeda dengan yang lainnya dalam berpikir, berpendapat, dan bersikap," tutur Taslim.
Baca Juga: Video Pemotor Barbar Di Negara Vrindavan, Ngebut Di Celah Sempit Sampai Klakson Berkali-kali
"Ibarat kata, 'adil' sangatlah relatif, adil bagi yang satu belum tentu adil bagi yang lain," sambungnya.
Taslim mengatakan, klakson adalah rambu isyarat dalam bentuk bunyi untuk mengingatkan pengendara yang lainnya.
Hal yang juga harus dipahami masyarakat dalam berlalu lintas di jalan ada dua katagori aturan, yakni aturan secara administratif dan aturan berdasarkan sikap dan berperilaku di jalan.
Aturan secara administratif seperti kewajiban melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelengkapan teknis kendaraan, penggunaan helm, dan lain sebagainya.
Kemudian, terkait berperilaku adalah bagaimana tata cara mengemudikan kendaraan di jalan dengan baik dan benar.
"Dalam mengemudikan kendaraan di jalan kita tidak cukup dengan benar, tetapi juga harus dengan baik, oleh karena benar belum tentu baik, namun ketika itu baik insyaAllah dipastikan benar." kata Taslim.
"Terkadang meskipun kita benar kita harus mengalah untuk sebuah kebaikan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Tidak Ada Klakson Setelah Lampu Lalu Lintas Berubah Hijau, Ini Kata Korlantas"