"Ibarat kata, 'adil' sangatlah relatif, adil bagi yang satu belum tentu adil bagi yang lain," sambungnya.
Taslim mengatakan, klakson adalah rambu isyarat dalam bentuk bunyi untuk mengingatkan pengendara yang lainnya.
Hal yang juga harus dipahami masyarakat dalam berlalu lintas di jalan ada dua katagori aturan, yakni aturan secara administratif dan aturan berdasarkan sikap dan berperilaku di jalan.
Aturan secara administratif seperti kewajiban melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelengkapan teknis kendaraan, penggunaan helm, dan lain sebagainya.
Kemudian, terkait berperilaku adalah bagaimana tata cara mengemudikan kendaraan di jalan dengan baik dan benar.
"Dalam mengemudikan kendaraan di jalan kita tidak cukup dengan benar, tetapi juga harus dengan baik, oleh karena benar belum tentu baik, namun ketika itu baik insyaAllah dipastikan benar." kata Taslim.
"Terkadang meskipun kita benar kita harus mengalah untuk sebuah kebaikan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Tidak Ada Klakson Setelah Lampu Lalu Lintas Berubah Hijau, Ini Kata Korlantas"