Tabrak Lari di Nagreg Buang Korban Ke Sungai, Panglima TNI: Dari Awal Kolonel P Bohong

By Albi Arangga, Rabu, 29 Desember 2021 | 06:34 WIB

Panglima TNI, Jenderal Mahesa, mengungkapkan salah satu pelaku sudah berbohong saat pemeriksaan dugaan kasus tabrak lari di Nagreg.

Gridmotor.id - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Andika Perkasa, mengungkapkan salah satu pelaku tabrak lari di Nagreg.

Adapun salah satu pelaku itu adalah Kolonel P.

Menurut Andika, saat pemeriksaan Kolonel P sudah ada upaya untuk berbohong.

Kolonel P mencoba menghindar dari dugaan kasus tabrak lari dan membuang korban ke sungai.

"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Akan tetapi, setelah pihak penyidik mengonfirmasi ke saksi, fakta di lapangan berlahan mulai terungkap.

Selain Kolonel P, terdapat dua prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Ketiga prajurit tersebut sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat).

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Sadis di Nagreg Oleh Oknum TNI, Jenderal Dudung: Saya Bertanggung Jawab!

Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.

Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," terang dia.

Andika mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," tegas dia.

Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.

Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Tabrak Lari di Nagreg Oleh Oknum TNI, Ternyata Begini Alasan Pelaku Memilih Buang Korban ke Sungai

Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," imbuh Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Andika Ungkap Ada Upaya Berbohong dari Kolonel P dalam Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila"