Bikin Malu Instansi, Panglima TNI Pecat Prajurit yang Tabrak Lari Pemotor di Nagreg

By Albi Arangga, Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:15 WIB

Panglima TNI, Andika Perkasa, mengintruksikan jajaranya untuk memecat prajurit yang terlibat labrak lari pemotor di wilayah Nagreg.

Gridmotor.id - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Andika Perkasa, memerintahakan jajarannya untuk memproses pelaku tabrak lari pemotor di Ngareg.

Diketahui pelaku tabrak lari pemotor dan membuang korban ke sungai tersebut merupakan prajurit TNI AD.

Hal tersebut diketahui setelah ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Pihak Kepolisian pun menyerahkan kasus tersebut Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Di sisi lain, pihak makas besar TNI AD pun langsung angkat bicara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara.

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Baca Juga: Tabrak Pemotor Di Nagreg dan Buang Korban ke Sungai, Supir Mobil Berhasil DItangkap

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Yakni dengan Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Ditambah ketiga prajurit tersebut juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

Baca Juga: Sadis! Mobil Tabrak Pemotor Sampai Pingsan, Korban Tewas Setelah Dibuang ke Sungai

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Prajurit TNI AD Terlibat dalam Kematian Sejoli di Nagreg"