Gridmotor.id - Salah satu pemotor tewas setelah duel dengan pemotor lain di atas motor.
Kedua pemotor tersebut saling tendang di tengah jalan.
Sampai pada akhirnya salah satu diantara mereka tewas.
Pemotor yang tewas tersebut berinisial AM (21).
AM ditemukan tewas di selokan oleh warga setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Balok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Saat ditemukan, ada luka lebam di tubuh korban.
Selain itu, dari hasil otopsi, polisi menyatakan korban tewas karena cekikan dan ditenggelamkan dan ada luka di bagian tempurung kepala.
Baca Juga: Masuk Dalam Kategori Kota Paling Kejam, Naik Motor Begal Orang Udah Biasa
Ia diperkirakan tewas dua jam sebelum ditemukan.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan AM.
Pelaku adalah teman korban yang berinisial UM.
“Dia cemburu,” kata UM dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).
UM bercerita AM cemburu kepada dirinya.
Alasannya karena pacar AM dekat dengannya dan sering ngobrol bersama.
Sebelum pembunuhan terjadi, AM sempat mengajak UM bertemu di GOR Bahurekos.
Mereka berdua berbincang sambil ngopi menyelesaikan persoalan mereka.
Baca Juga: Gara-gara Saling Tatap, Driver Ojol Tewas Ditikam Begal
Dengan motor yang berbeda, kemudian mereka menuju arah Patebon.
Namun saat melintas di sekitar Balok, UM mengatakan AM menendang motornya.
Ia pun marah dan membalasnya dengan memukul pemuda 21 tahun itu sampai jatuh ke selokan.
"Setelah korban saya cekik di dalam air hingga lemas dan kehabisan napas, kemudian saya tinggalkan begitu saja," kata UM.
Perkelahian tersebut dibuktikan saat reka ulang di lokasi kejadian.
Ada tujuh adegan dalam reka ulang yang dilakukan pada Kamis (23/12/2021).
"Muka dia terus saya masukkan ke air, hingga lemas dan tak berdaya,” sebut UM.
Setelah tahu lawannya tak berdaya, UM pergi meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Sadis! Mobil Tabrak Pemotor Sampai Pingsan, Korban Tewas Setelah Dibuang ke Sungai
Sehari setelahnya, UM mendengar kabar korbannya sudah ditemukan dalam keadaan tewas di selokan.
Menurutnya, jelas ada kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
“Pelaku tadi juga mengaku tahu, kalau korban meninggal dunia. Tapi dia tidak menyerahkan diri,” sebut Adri.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Kendal Tewas Dibunuh karena Cemburu, Ini Ceritanya"