Sehari setelahnya, UM mendengar kabar korbannya sudah ditemukan dalam keadaan tewas di selokan.
Menurutnya, jelas ada kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
“Pelaku tadi juga mengaku tahu, kalau korban meninggal dunia. Tapi dia tidak menyerahkan diri,” sebut Adri.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Kendal Tewas Dibunuh karena Cemburu, Ini Ceritanya"