Gridmotor.id - Turing saat liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022 memang menjadi pilihan menarik.
Terlebih ada nilai tambah jika memanfaatkan momen liburan nataru.
Salah satunya adalah turing bareng.
Biasanya bikers akan turing ke tempat destinasi-destinasi wisata luar kota.
Tentunya sangat mengasyikan sekali melakukan perjalanan di momentum spesial.
Meski begitu, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi bikers saat melakukan perjalanan.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Bikers Segera Agendakan Turing! Berikut Syarat dan Ketentuannya
Aturan tersebut juga berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dalam salah satu beleidnya, tertuang pula syarat dan ketentuan untuk melakukan mobilitas menggunakan transportasi darat.
Termasuk salah satunya adaah kendaran pribadi seperti sepeda motor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap,.
Lalu menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen 1x24 jam.
Terakhir adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Jadi pastikan bikers membawa persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan turing.
Dan yang tak kalah penting, pastikan pula kondisi motor bikers dalam keadaan prima dan siap tempur.
Baca Juga: Kawasan Dieng Cocok Buat Turing Saat Libur Nataru, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru"