Gridmotor.id - Turing saat liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022 memang menjadi pilihan menarik.
Terlebih ada nilai tambah jika memanfaatkan momen liburan nataru.
Salah satunya adalah turing bareng.
Biasanya bikers akan turing ke tempat destinasi-destinasi wisata luar kota.
Tentunya sangat mengasyikan sekali melakukan perjalanan di momentum spesial.
Meski begitu, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi bikers saat melakukan perjalanan.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Bikers Segera Agendakan Turing! Berikut Syarat dan Ketentuannya
Aturan tersebut juga berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.