Video Relawan Pemotor Dilarang Kawal Ambulans, Sanksi Tilangnya Bikin Dompet Kosong

By Albi Arangga, Senin, 20 Desember 2021 | 08:00 WIB

Ilustasi pemotor pengawal mobil ambulans.

Gridmotor.id - Relawan pemotor dilarang mengawal mobil ambulans yang sedang bertugas mengantar pasien maupun jenazah.

Jika masih nekat, maka Polisi bakal langsung bertindak.

Mobil ambulans sudah termasuk dalam kategori priorotas di jalan saat sedang bertugas.

Jadi tidak perlu adanya relawan pengantar atau pengiring mobil ambulans.

Apalagi jika relawan tersebut, motornya dipasang lampu strobo.

Pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukkan termasuk kategori pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga: Bikers Lihat Mobil Pelat Dewa Pakai Lampu Strobo Tanpa Pengawalan, Gak Perlu Buka Jalan

Salah satunya ialah mobil ambulans.