Gridmotor.id - Marak peran ormas terhadap adanya juru parkir liar di berbagai minimarket.
Padahal dari awal pihak dari minimarket mengatakan tidak ada tarif parkir bagi konsumen.
Namun, beberapa oknum menolak kebijakan dari pihak minimarket tersebut.
Padahal, lahan parkir yang digunakan konsumen adalah sepenuhnya milik pihak minimarket.
Akan tetapi adanya juru parkir liar tersebut disinyalir ada keterlibatan ormas tertentu.
Hal itu diketahui setelah salah satu juru parkir liar minimarket, HS, berhasil diamankan dan memberi keterangannya di kantor Polisi beberapa waktu lalu.
Yang menjadi pertanyaannya, mengapa ormas tersebut ngebet minta jatah lahan parkir minimarket?
Padahal lahan parkir tersebut 100% milik pihak minimarket.
Ilustrasi Polisi memeriksa salah satu juru parkir liar di minimarket.
Baca Juga: Juru Parkir Liar Ngamuk Dikasih Uang Receh, Padahal Jelas Banget Ada Tulisan Parkir Gratis
Usut punya usut, ternyata ada keuntungan besar yang didapat dari pungutan parkir di minimarket.
Bayangkan saja, per juru parkirnya saja dalam sehari bisa mendapatkan uang hingga kisaran Rp 2,5 juta.
Meski demikian, uang tersebut nantinya sebagian bakal di setor ke ormas.
Keuntungan yang didapat oleh ormas tersebut bisa dibilang perbuatan ilegal.
Oleh sebab itu Polisi bakal menindak tegas ormas tertentu yang terlibat dengan adanya pungutan parkir liar di minimarket.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Iptu I Putu Novi Chandra mengatakan polisi bakal menindak ormas yang terlibat jasa parkir liar di minimarket.
"Seandainya sudah sepakat minimarket seluruh Indonesia pasang tanda seperti itu, pasanglah. Ketika ada ormas pungli parkir, kita dengan dasar itu berhak mengamankan orang itu," kata Putu, Kamis (16/12/2021).