Adapun aturannya sebagai berikut:
Mitra driver Gojek yang mendapatkan pesanan namun tidak dapat mengantarkan pesanan tersebut ke tangan pelanggan karena prank, atau tindakan dalam bentuk canda atau olok-olok yang bertujuan untuk hiburan dan merugikan, dapat mengklaim pesanan tersebut ke kantor Gojek atau langsung menyumbangkan pesanan tersebut ke Panti Asuhan atau Panti Jompo sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang dialami.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Order Fiktif Ojek Online, Begini Cara Melaporkan Pesanan Palsu"