Bikers Wajib Tahu, Per Tahun 2022 Harga Rokok Naik Hingga 2 Kali Lipat

By Albi Arangga, Rabu, 15 Desember 2021 | 08:25 WIB

Ilustrasi Pemerintah berencana menaikan harga cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022.

Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.

Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Selain itu, mungkin saja kenaikan tarif CHT juga mengendalikan bikers dalam merokok.

Khususnya dalam hal berkendara di jalan.

Pasalnya masih banyak ditemui sebagian bikers yang masih nekat merokok di jalan.

Hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Bikers Masih Nekat Merokok saat Riding, Hukumannya Langsung Masuk Penjara

Merokok di jalan juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Hal ini lantaran merokok dapat menyebarkan abu yang tentunya dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Menurut bikers, perlukah harga rokok naik?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cukai Naik, Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya