Bikers Wajib Tahu, Per Tahun 2022 Harga Rokok Naik Hingga 2 Kali Lipat

By Albi Arangga, Rabu, 15 Desember 2021 | 08:25 WIB

Ilustrasi Pemerintah berencana menaikan harga cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022.

Gridmotor.id - Per 1 Januari 2022, Pemerintah berencana naikan harga cukai rokok.

Adapun yang dinaikan adalah tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Otomatis bikers yang perokok harus bersiap-siap mengetahui harga rokok akan naik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurutnya, kenaikan cukai rata-rata rokok berada di kisaran 12 persen.

Sri menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Baca Juga: Video Pemotor Tegur Penumpang Mobil Karena Rokok, Malah Ngamuk Nantang Ribut

Sri Mulyani menjelaskan rokok menjadi pengeluaran tertinggi setelah beras bagi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.