Rebutan Izin Lahan Parkir, Pejabat Daerah Ini Terima Suap Hingga Setengah Miliar Lebih

By Albi Arangga, Kamis, 9 Desember 2021 | 07:30 WIB

Salah satu pejabat daerah Cilegon didakwa menerima suap agar memberi izin pengelolaan lahan parkir.

Selain itu, uang hasil suap juga diberikan kepada anak buahnya, Fitria Achmad alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon sebesar Rp 50 juta.

Lalu uang senilai Rp 20 juta juga diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin.

Kemudian, uang sebesar Rp 80 juta juga mengalir kepada Jhoni Izar sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dishub Cilegon.

Uang itu, kata Uteng, diberikan untuk mengkondisikan warga sekitar.

"Itu untuk kerohiman warga. Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash ke Joni," ujar Uteng.

Bahkan, uang hasil korupsi juga dipergunakan untuk operasional kantor, termasuk untuk membeli cat warna oranye sesuai instruksi wali kota.

"Uang Rp 90 juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan enggak ada di DIPA (Daftar Isian Pelaksanan Anggaran), makanya dari uang itu (suap) juga," tutur Uteng.

Baca Juga: Heboh Jaksa Cantik Pinangki Jadi Tersangka dan Ditahan, Habis Korupsi Setara Puluhan Ninja ZX-25R

Sedangkan uang dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto sebesar Rp 130 juta dikembalilan kepada calon pengelola parkir Pasar Kranggot melalui oknum anggota TNI inisal D.

"Uang Rp 130 juta sudah dikembalikan ke Kolonel D. ada yang diberikan cash ada yang di transfer," ungkap Uteng usai sidang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kadishub Cilegon Sebut Uang Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta Diterima Sejumlah Pejabat"