Gridmotor.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Cilegon, Uteng Dedi Afandi, didakwa menerima suap untuk memberi izin pengelolaan lahan parkir.
Adapun nilai suapnya tersebut mencapai Rp 530 juta rupiah.
Uteng menerima suap tersebut dari dua perusahaan sekaligus.
Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) menyuap sebesar Rp 130 juta.
Lalu dari M Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) menyuap sebesar Rp 400 juta.
Kedua perusahaan tersebut ternyata bersaing untuk mendapatkan izin pengelolaan parkir dari Uteng.
Dalam sidang pengadilan Tipikor, Uteng menyebut uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
Beberapa pihak merupakan pejabat daerah Cilegon.
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Tersangka Dugaan Suap Penyidik KPK , Suka Motor Antik Hingga Punya Harley Davidson
Uang hasil suap itu tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa, melainkan dibagi-bagi kepada Wali Kota Cilegon sebesar Rp 20 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR).