PPKM Level 3 Nataru Batal, Bikers Segera Agendakan Turing! Berikut Syarat dan Ketentuannya

By Albi Arangga, Rabu, 8 Desember 2021 | 18:05 WIB

Bikers bisa agendakan turing kembali setelah Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 selama libur Nataru.

Gridmotor.id - Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Pengumuman pembatalan ini disampaikan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Adapun hal itu didasarkan atas capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.

Saat ini vaksinasi lansia mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

Jadi bikers yang sudah punya agenda turing lalu batal, bisa deh untuk diagendakan lagi nih.

Terlebih beberapa wisata juga akan dibuka pada masa liburan Nataru nanti.

Baca Juga: Asyik Bikers Bisa Turing Nih, PPKM Level 3 Selama Libur Nataru Resmi Dibatalkan

Meski demikian bukan berarti bikers bisa melenggang bebas begitu saja loh.

Tetap ada pengawalan ketat dari para petugas.

Selain itu ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bikers sebelum tancap gas turing.

 "Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

 ia mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Simak Aturan Barunya

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir, menurutnya, Indonesia dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi intruksi mendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru"