Bebas Sanksi Nunggak Pajak, Berikut Beberapa Daerah yang Tetapkan Pemutihan Pajak

By Albi Arangga, Jumat, 3 Desember 2021 | 08:18 WIB

Bikers gak perlu panik nunggak pajak motor, ada pemutihan pajak kendaraan yang baka membantu bikers.

Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021.

Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.

Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.

5. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.

Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.

6. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh baru saja memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.

Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Segini Besaran Dendanya Jika Tak Lolos