Bebas Sanksi Nunggak Pajak, Berikut Beberapa Daerah yang Tetapkan Pemutihan Pajak

By Albi Arangga, Jumat, 3 Desember 2021 | 08:18 WIB

Bikers gak perlu panik nunggak pajak motor, ada pemutihan pajak kendaraan yang baka membantu bikers.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta.

Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menggelar program insentif berupa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada tiga program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait hal ini, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan.

Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

4. Banten

Pemerintah Provinsi Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk.

Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda. Untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Tidak Ada Stiker Hologram pada STNK Auto Kena Tilang