Gridmotor.id - Bikers yang akan berpergian selama masa PPKM level 3, siapkan dokumen ini.
Pemerintah telah menetapkan PPKM level 3 selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru).
PPKM level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa aturan akan diberlakukan selama masa PPKM level 3.
Salah satunya adalah menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi masyarakat yang akan berpergian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, SKM harus dikeluarkan oleh pihak RT setempat.
Kemudian SKM tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di Pos PPKM.
Baca Juga: Selama PPKM Level 3 Nataru Kawasan Wisata Diterapkan Ganjil Genap, Bikers di Rumah Aja
Pos PPKM bakal disebar di beberapa titik perbatasan daerah.
Seperti di gerbang-gerbang pintu tol salah satunya.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Dedi juga menambahkan jika masyarakat tidak membawa SKM, maka harus siap untuk dilakukan swab antigen.
Swab antigen tersebut nantinya tidak dimintai biaya.
Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.
Adapun kegiatan tersebut akn diberlakukan pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca Juga: Bikers Jangan Asal Ngegas, Ini Dia Syarat Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Liburan Nataru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Masyarakat yang Bepergian Saat Nataru Diminta Tunjukkan SKM"