Gridmotor.id - Bikers yang akan berpergian selama masa PPKM level 3, siapkan dokumen ini.
Pemerintah telah menetapkan PPKM level 3 selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru).
PPKM level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa aturan akan diberlakukan selama masa PPKM level 3.
Salah satunya adalah menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi masyarakat yang akan berpergian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, SKM harus dikeluarkan oleh pihak RT setempat.
Kemudian SKM tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di Pos PPKM.
Baca Juga: Selama PPKM Level 3 Nataru Kawasan Wisata Diterapkan Ganjil Genap, Bikers di Rumah Aja
Pos PPKM bakal disebar di beberapa titik perbatasan daerah.