Gridmotor.id - Pemerintah menetapkan PPKM level 3 selama liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
PPKM level 3 ditetapkan guna menekan mobilitas masyarakat.
PPKM level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pertumbuhan dan persebaran virus Covid-19.
Oleh sebab itu ada beberapa langkah antisipatif yang dilakukan Pemerintah.
Terlebih masa liburan nataru sering kali digunakan masyakarat untuk berpergian ke luar kota.
Jajaran Polisi Lalu Lintas telah menyiapkan pos penyekatan.
Pos penyekatan akan berlangsung selama PPKM level 3.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun, Bikers Gimana Bisa Turing
"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (22/11/2021).
Namun pihaknya belum menjelaskan secara rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk.
Diketahui, pemerintah RI berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sebab, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan yang sudah ada.
"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujar Dedi.
Seperti yang sudah-sudah, petugas pos penyekatan akan menuntut pengendara untuk memutar balik.
Kecuali pengendara tersebut memiliki syarat-syarat tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Polisi Siapkan Pos Penyekatan"