Gridmotor.id - Pemerintah menetapkan PPKM level 3 selama liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
PPKM level 3 ditetapkan guna menekan mobilitas masyarakat.
PPKM level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pertumbuhan dan persebaran virus Covid-19.
Oleh sebab itu ada beberapa langkah antisipatif yang dilakukan Pemerintah.
Terlebih masa liburan nataru sering kali digunakan masyakarat untuk berpergian ke luar kota.
Jajaran Polisi Lalu Lintas telah menyiapkan pos penyekatan.
Pos penyekatan akan berlangsung selama PPKM level 3.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun, Bikers Gimana Bisa Turing