Gridmotor.id - Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan PPKM level 3 pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM level 3 ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan Pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), yakni Muhadjir Effendy.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip Kompas.com pada Rabu (17/11/2021).
Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi peningkatan asus Covid-19 pada Libur Nataru.
Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan.
Baca Juga: Waduh! Enggak Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Para Bikers Bisa Turing Nggak Nih?