Modal STNK Motor, Tiga Mobil Gagal Lolos Saat Razia Operasi Zebra 2021

By Albi Arangga, Rabu, 17 November 2021 | 09:00 WIB

Kasatlantas Polres Ponorogo menyita tiga mobil yang dianggap telah melakukan pemalsuan dokumen kendaraan.

“Tidak ada. Kemungkinan mobil itu dari kredit fidusia, sehingga dijual murah tanpa adanya STNK ataupun BPKB,” jelasnya.

Rizal berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo untuk mengungkap kasus pemalsuan STNK tersebut.

para pemilik kendaraan harus menjalani pemeriksaan akibat tindakan yang sudah dilakukan.

“Masih diperiksa teman-teman Reskrim, statusnya korban sekaligus saksi,” tambah Kasatlantas Polres Ponorogo.

Selain itu pihaknya juga menghimbau agar masyarakat Ponorogo waspada dalam melakukan transaksi jual beli mobil atau motor

Dalam membeli kendaraan harus dengan dokumen lengkap.

Jangan karena harganya murah, masyarakat terpancing untuk beli kendaraan.

“Harus lebih hati-hati, jangan karena harga murah tapi tidak tahu asal-usul kendaraan tersebut,” tutupnya.

Baca Juga: Awas! Kode Pelat Nomor Kendaraan Ini Jadi Incaran Polisi saat Operasi Zebra Jaya 2021

Sekedar informasi pelanggar lalu lintas yang tidak membawa TNKB dan STNK yang legal bakal diancam pidana pemalsuan.

Jika ditemui indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), sudah pasti dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemalsuan pelat nomor sendiri dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Polisi Giat Operasi Zebra Jaya 2021, Pemotor Pakai Knalpot Bising Bisa Masuk Penjara

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.