Artinya, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
Putusan MK ini bermula dari gugatan Joshua Michael Djami.
Dirinya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Joshua adalah karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.
Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Baca Juga: Gak Ada Takutnya, Debt Collector Pinjol Ilegal Nekat Teror Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya