Aksi Pemotor Pamer Celurit di Jalan Demi Konten, Langsung Nangis Saat Diringkus Polisi

By Albi Arangga, Selasa, 16 November 2021 | 19:05 WIB

Viral di media sosial pemotor pamer celurit di jalan, langsung diringkus Polisi.

Gridmotor.id - Viral sebuah video pemotor pamer senjata tajam di jalan.

Adapun senjata tajamnya adalah sebuah celurit.

Pemotor memamerkan celurit tersebut dengan cara diseret di jalan.

Sehingga saat berjalan terdengar suara seperti gesekan besi.

Pemotor yang melakukan aksinya tersebut ternyata masih seorang remaja.

Melihat video yang viral tersebut, Polisi langsung bertindak.

Bahkan Polres Wonogiri mengumumkan akan menangkap pemotor tersebut melalui media sosial.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UNIT LAKA POLRES WONOGIRI (@lakalantas_polreswonogiri)

Selang beberapa hari, Polres Wonogiri berhasil meringkus pemotor tersebut.

Baca Juga: Viral Video Kedua Pemotor Sampai Baku Hantam Akibat Bersenggolan di Jalan

Rupanya hal itu dilakukan lantaran untuk membuat kontennya.

Pelaku tidak mengira bahwa aksinya tersebut dapat berurusan dengan hukum. 

"Saya menyesal," ucap pelaku. 

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi dan Kasat Reskrim AKP Supardi, Senin (15/11), menyatakan, tersangka adalah warga Kampung Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Diketahui remaja itu masih berstatus sebagai pelajar kelas 11.

Aksi nekad remaja itu dilakukan di jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri pada Jumat (12/11/2021).

Kapolres menilai, aksi itu telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman video tersebut viral di Medsos.

Remaja berinisial B diamankan oleh polisi beserta barang buktinya seperti satu unit sepeda motor Smash Nopol AD 3853 FR.

Baca Juga: Viral Video Pelaku Curanmor dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Mobil Di Depannya

Lalu ada satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit ponsel, dan satu buah jaket hoodie warna merah maroon.

Remaja itu dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Demi Viral di Medsos, Pemuda Bergaya Jagoan, Naik Motor Seret Celurit, Akhirnya Diciduk Polisi