Auto Bikin Bisu, Simak Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Meresahkan Nasabah

By Albi Arangga, Jumat, 12 November 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi berikut cara laporkan debt collector pinjol ilegal yang meresahkan nasabah.

Gridmotor.id - Pemerintah telah resmi menyerukan untuk memerangi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Oleh sebab itu beberapa Instasi Pemerintahan juga telah bergerak untuk membasmi pinjol ilegal.

Beberapa kantor pinjol ilegal pun juga sudah digrebek oleh pihak Kepolisian.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak takut dengan ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.

Bahkan Pemerintah juga mengajak masyarakat agar segera melapor jika menemui kasus pinjol ilegal.

Memang platform pinjol ilegal ini bikin resah masyarakat.

Pasalnya pinjol ilegal tersebut ternyata memiliki maksud untuk menjebak nasabah.

Seperti perjanjian yang dilanggar oleh pihak pinjol.

Baca Juga: Viral Video! Pinjol Ilegal Kalah Kejam, Warga Ini Pinjam Uang Kena Bunga Selangit

Alhasil nasabah yang menggunakan jasa pinjol ilegal tersebut jadi terjerat bunga pinjaman yang tinggi.

Berbagai intimidasi yang diterima nasabah oleh debt collector pinjol pun bermacam-macam.

Bahkan sampai ada yang mengancam sebar foto bugil nasabah.

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pun menyerukan kepada masyarakat yang menjadi pelapor, korban, dan saksi yang hendak meminta perlindungan selama proses peradilan kasus pinjol ilegal untuk melapor ke lembaga tersebut.

LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.

"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal ialah sebagai berikut.

1. Datang ke kantor LPSK

Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.

Baca Juga: Gak Ada Takutnya, Debt Collector Pinjol Ilegal Nekat Teror Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya

2. Kirim email

Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.

3. Telpon call center

Masyarakat juga bisa enghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK. Bisa juga melalui 148 call centre, nanti akan di-follow up oleh petugas tersebut dan mekanisme melalui android phone pun bisa.

"Sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Achmadi.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada! 151 Pinjol Ini Ilegal Menurut Kominfo dan Cara Korban Lapor"