Auto Bikin Bisu, Simak Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Meresahkan Nasabah

By Albi Arangga, Jumat, 12 November 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi berikut cara laporkan debt collector pinjol ilegal yang meresahkan nasabah.

Gridmotor.id - Pemerintah telah resmi menyerukan untuk memerangi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Oleh sebab itu beberapa Instasi Pemerintahan juga telah bergerak untuk membasmi pinjol ilegal.

Beberapa kantor pinjol ilegal pun juga sudah digrebek oleh pihak Kepolisian.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak takut dengan ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.

Bahkan Pemerintah juga mengajak masyarakat agar segera melapor jika menemui kasus pinjol ilegal.

Memang platform pinjol ilegal ini bikin resah masyarakat.

Pasalnya pinjol ilegal tersebut ternyata memiliki maksud untuk menjebak nasabah.

Seperti perjanjian yang dilanggar oleh pihak pinjol.

Baca Juga: Viral Video! Pinjol Ilegal Kalah Kejam, Warga Ini Pinjam Uang Kena Bunga Selangit

Alhasil nasabah yang menggunakan jasa pinjol ilegal tersebut jadi terjerat bunga pinjaman yang tinggi.